Kamis, 22 November 2012

Tarif Parkir Tak Diturunkan, Jokowi Disomasi

Joko Widodo berinteraksi dengan tukang parkir saat mengunjungi sentra bisnis Pasar Ular Tanjung Priok

Jokowi diminta segera mencabut Pergub tentang Biaya Parkir.


Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, David Tobing, melayangkan somasi kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
David Tobing meminta Jokowi untuk segera mencabut Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan (Pergub Parkir).
Mantan Walikota Solo itu diminta menunda kenaikan tarif parkir hingga ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Somasi dikirimkan hari ini, Jumat 23 November 2012.
"Apabila Pergub Parkir tidak segera dibatalkan dalam kurun waktu 30 hari sejak tanggal somasi, maka kami akan mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta," kata David.

Menurut dia, somasi itu menjelaskan tentang adanya mal administrasi dalam pengaturan kenaikan tarif biaya parkir yang tertuang dalam Pergub Parkir tersebut.
Hal ini dilihat dari ketiadaan Keputusan DPRD DKI Jakarta tentang persetujuan menaikkan tarif parkir dalam Pergub Parkir. Bahwa dalam pertimbangan Pergub Parkir hanya disebutkan adanya surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta tanggal 10 September 2012 Nomor 692/-1.725.5.
Padahal, dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran dinyatakan bahwa tarif biaya parkir ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta dengan persetujuan Dewan.

"Somasi ini kami maksudkan agar Bapak Joko Widodo tidak terjebak akan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Gubernur terdahulu dan demi menjaga kredibilitas Bapak Joko Widodo agar selalu menetapkan kebijakan yang pro rakyat," ucapnya.
Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Adi Ardiantara, mengatakan kenaikan tarif ini diperlukan karena sudah delapan tahun terakhir tarif belum dinaikkan. Ini juga untuk menyesuaikan dengan inflasi yang naik setiap tahunnya. "Kalau tahun ini target penerimaan pajak dari tarif parkir sekitar Rp210 miliar," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak dari tarif parkir mencapai Rp398 miliar pada 2013. "Ini karena ada kenaikan untuk pajak parkir," kata dia. Lihat besaran kenaikan tarif di Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar